SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Selasa, 27 Mei 2014

JASA PEMBUATAN CV



Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modal Perseroan ini yang tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT.

Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

Berikut ini Syarat – Syarat Pendirian CV :

Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Surat Keterangan RT / RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Siap di survey


Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

Nama CV
Kedudukan dan bidang usaha
Jumlah Modal Usaha
Susunan Direksi dan Komisaris


Dokumen CV lengkap meliputi :

Akta Notaris
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pengesahan Pengadilan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE